RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Salah satu hakim di Kabupaten Wonosobo masuk dalam daftar 52 hakim yang akan dijatuhi sanksi lantaran melanggar kode etik. Namun PN Wonosobo mengaku belum menerima keputusan resmi.
“Itu baru rekomendasi, belum keputusan resmi. Karena surat keputusan resmi itu dari dirjen. sekarang apa yang sebenarnya terjadi masih rahasia dan belum bisa diekspose,” ungkap Kepala PN Wonosobo Boko saat dikonfirmasi.
Melansir surat yang dikeluarkan Dewan Pengawas (Dewas) Mahkamah Agung pada 19 September 2020, hakim PN Wonosobo berinisal DS dijatuhi sanksi kategori berat lantaran dianggap melanggar prinsip berperilaku adil, berperilaku jujur serta berperilaku arif dan bijaksana. Hakim DS juga dinilai melanggar prinsip menjunjung tinggi harga diri.
Menurut Boko, pihak PN Wonosobo hanya menerima laporan dan tidak tahu soal pemberian sanksi itu. Sehingga yang bersangkutan masih bekerja aktif seperti biasa. “Kita akan mengikuti sanksi yang diberikan dalam SK dari Dirjen itu,” terangnya.
Dijelaskannya, pelanggaran yang masuk kategori berat itu jika seorang hakim terbukti bersalah atas tiga hal. Yakni seperti selingkuh, melakukan suap, serta memihak kepada salah satu orang yang tengah berperkara. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Hakim (PPH). “Sementara ini karena belum ada SK, yang bersangkutan masih aktif. Kita masih menunggu surat keputusan dari dirjen,” katanya
Sanksi bagi pelanggar kode etik tersebut bisa dicopot dari jabatannya selama dua tahun. Dengan mekanisme nonpalu atau tanpa sidang dan dipindahtugaskan di pengadilan tinggi.
Hakim DS diketahui telah bekerja di PN Wonosobo selama kurang lebih enam tahun. Selama menjalankan tugas, menurut Boko, tidak ada persoalan. (git/ton/bas)