27 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Tersangka Balon Ilegal Siap Disidang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Kasus penerbangan balon ilegal di wilayah Wonosobo memasuki babak baru. Berkas empat tersangka penerbangan balon ilegal tersebut diserahkan ke kejaksaan untuk diproses.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AR, 35; S, 24; M, 24; dan AK, 30, warga Desa Adiwarno, Kecamatan Selomerto. Mereka menjadi tersangka setelah dianggap dengan sengaja menerbangkan balon udara tanpa mengikuti peraturan.

“Itu kejadian saat momen perayaan Idul Fitri beberapa waktu lalu. Setelah bukti kita kumpulkan, berkas hari ini (kemarin, Red) kita serahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” terang Rudi Ricardo, kasubdit Penyidik Penerbangan Sipil Kemenhub RI pada media saat gelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, empat tersangka tersebut terbukti menerbangkan sembilan balon besar tanpa ditambatkan. Tiga pelaku sebagai orang yang membuat balon dengan diameter 3,6. Sementara satu orang bertugas menerbangkan balon.

“Pelaku secara umum menyalahi UU No 1/2009 tentang Penerbangan dan Permenhub 40/2018 tentang Kewajiban Penambatan saat Menerbangkan Balon Udara,” kata  Ratna Mustikaningsih, general manager Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) Yogyakarta.

Menurut Ratna, penangkapan empat tersangka itu menjadi yang pertama kalinya dilakukan selama aturan itu dibuat dan disosialisasikan. Balon udara yang diterbangkan secara bebas menurutnya sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Sebab balon bisa mengenai mesin dan sayap pesawat yang dapat menyebabkan kecelakaan penerbangan. Oleh karenanya, warga diminta patuh terhadap UU dan peraturan demi keselamatan bersama.

“Pemerintah tidak melarang budaya menerbangkan balon udara saat Lebaran. Namun sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan keselamatan penerbangan. Misalnya, menerbangkan balon udara dengan cara ditambatkan dengan tali yang kuat sehingga tidak bisa terbang bebas,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Gigih Juang Dhita menyatakan keempat pelaku melanggar pasal 411 UU No 1/2009 tentang penerbangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. (git/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya