RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar sebagai kandidat di Pilbup Wonosobo 2020. Pasangan ini dinyatakan sebagai calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.
Ketua KPU Wonosobo Asma Khozin menjelaskan, keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diajukan pasangan Afif – Albar. Hasilnya, baik dari syarat pencalonan maupun syarat calon itu telah memenuhi. “Hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Wonosobo, jadi pasangan Afif – Albar ditetapkan sebagai calon tunggal,” lanjutnya. Pasangan ini diusung oleh koalisi PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Golkar, dan PAN.
Setelah dilakukan penetapan, tahapan selanjutnya adalah pengundian tata letak posisi pasangan calon dalam kertas suara yang akan dilakukan pada Kamis (24/9/2020) ini di Gedung Korpri Wonosobo. Baik pasangan Afif-Albar maupun kolom kosong, dijelaskan Asma, akan sama-sama disosialisasikan KPU kepada masyarakat.
“Meski calon tunggal, masyarakat akan diberi pemahaman untuk memilih sesuai pilihan mereka, baik Afif-Albar maupun kolom kosong,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai paslon dalam Pilbup Wonosobo 2020, Afif dan Albar langsung mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan maupun anggota DPRD Wonosobo. Sebelum ini Afif menjabat sebagai ketua DPRD dan Albar sebagai wakil ketua.
Sekretaris DPC PKB Muhamad Fakih menjelaskan, ada tiga surat yang diserahkan ke sekretaris DPRD. Yakni surat pengunduran diri sebagai pimpinan dewan, pengunduran diri sebagai anggota DPRD dan surat pernyataan. “Selanjutnya monggo kita serahkan pada pihak yang memang memiliki kewenangan. Dalam hal ini Setwan ya,” katanya.
Sekretaris DPRD Wonosobo Triantoro akan segera menindaklanjuti proses tersebut. Pihaknya akan membahasnya dalam rapat paripurna yang rencananya akan digelar hari ini. “Setelah mengundurkan diri menjadi pimpinan dan anggota maka otomatis kan akan kosong. Lah untuk sementara siapa yang akan mengganti saat memimpin, itu pembahasan ada di paripurna,” terangnya.
Menurutnya, penunjukan Plt ketua akan diambil dari dua wakil dewan yang saat ini masih menjabat. Yakni antara Sumardiyo dari Partai Gerindra ataupun Agus Riyadi dari Partai Golkar. “Kita hanya punya waktu tujuh hari sebelum laporan dan hasilnya kita serahkan ke bupati dan gubernur,” jelasnya. (git/ton/bas)