25 C
Semarang
Saturday, 10 May 2025

Cantumkan Restitusi, Kejari Wonosobo dapat Penghargaan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Kejaksaan Negeri Wonosobo memasukkan restitusi dalam tuntutan kasus pidana seksual terhadap anak. Ganti rugi ini dibebankan pada pelaku. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi kepada Kejari Wonosobo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap pemerintah dan DPR memikirkan adanya regulasi yang lebih kuat, untuk memaksa pelaku memberikan ganti kerugian. “Karena selama ini banyak yang berkelit dan mengganti dengan penambahan lama tahanan,” ungkap Hasto usai memberikan penghargaan kepada Kajari Wonosobo Safrianto Zuriat Putra di aula Kejari Wonosobo Kamis (13/8/2020).

Menurutnya, LPSK memberikan penghargaan kepada Kajari Wonosobo serta tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus tindak pidana seksual terhadap anak yang terjadi di Wonosobo. “Meski korban saat ini tinggal di Jakarta, LPSK melayani perlindungan saat diminta kesaksian di kepolisian, di kejaksaan maupun di proses peradilan,” katanya

Menurutnya, masuknya restitusi dalam tuntutan jaksa Wonosobo merupakan hal baru dalam restorative justice. Meski jumlahnya tidak besar, tapi ini merupakan tonggak dalam sistem peradilan.

Diakui, soal restitusi mengalami tantangan cukup besar, sebab tidak semua tindak pidana mencantumkan kewajiban restitusi kepada pelaku. Undang-undang yang mencantum restitusi juga tidak memiliki alat pemaksa yang kuat untuk memberikan restitusi, karena bisa mengganti subsider.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Priyanto mengemukakan, kejaksaan telah membuka pelayanan publik, untuk mewujudkan hak korban. Restitusi sebagai hak korban perlu mendapatkan perhatian dan Kejari Wonosobo telah memulai. “Jadi kita telah membuka pelayanan sesuai dengan wilayah integritas yang sudah dicanangkan,” tandasnya. (git/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya