RADARSEMARANG.COM, WONOSOBO – Event olahraga otomotif road race di Kabupaten Wonosobo yang digelar di seputar Alun-alun, Minggu (5/1), menuai masalah. Sebab acara seizin Pemkab Wonosobo itu dianggap telah bertentangan dengan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Kawasan Tertib Alun-Alun.
Salah satu budayawan Wonosobo Teguh Soetanto atau biasa disapa Gus Blero mengaku kesal dengan aturan yang dibuat pemkab tapi dilanggar sendiri. Dijelaskannya, pada Perda no 2/2016 ada pasal yang menyatakan di kawasan Alun-alun tidak boleh ada aktivitas berjualan, olahraga permainan otomotif, olahraga berkuda, sirkus, kampanye parpol, demonstrasi, permainan anak, dan penyembelihan hewan kurban. Tapi nyatakan Pemkab Wonosobo mengizinkan adanya olahraga otomotif road race.
“Tiba-tiba tanpa pemberitahuan jauh-jauh hari, Alun-alun ditutup. Katanya mau buat evet balapan selama dua hari. Ini kan menyusahkan kita,” katanya.
Penutupan akses jalan Alun-alun itu menyulitkan masyarakat yang hendak beraktifitas. Sebab di seputar Alun-alun terdapat sejumlah tempat penting. Seperti sekolah, gereja, bank, gedung Adipura dan Pendopo Kabupaten.
salah satu warga bernama Ahmad mengaku kesal lantaran dengan adanya event tersebut, jalanan menjadi macet. Penutupan ruas menuju ke Alun-alun memaksa warga berputar melalui jalan lingkar. “Karena semua kendaraan harus melewati jalan lingkar maka kendaraan menjadi bertumpuk dan berjejal,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Wonosobo Haryono menjelaskan, event road race tersebut telah memiliki izin. Bahkan tembusan izin juga sudah sampai ke bupati Wonosobo. “Kalau sudah ada izin tentu kami sebagai petugas di lapangan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Senada, Kasatlantas Polres Wonosobo Putri Noer Cholifah mengatakan, pihaknya hanya bertugas untuk pengamanan lalu lintas jika ada acara keramaian di Alun-alun, tidak hanya road race. Mengenai perizinan, berada di ranah pemerintah daerah. (git/ton)