30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Pengusaha Karaoke Wonosobo Kecewa Tidak Dilibatkan dalam Sosialisasi Perda

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, WONOSOBO – Asosiasi Pengusaha Karaoke Wonosobo (Asparaw) kecewa tak ikut dilibatkan dalam sosialisasi perda usaha pariwisata. Mereka menyayangkan sikap pemkab yang terkesan menganak tirikan para pengusaha karaoke.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Asparaw, Kevin Apriandoni saat ditemui awak media, Rabu (19/11/2019) sore. Dirinya mengatakan bahwa selama ini pihaknya mencoba ingin terbuka pada pemerintah. Namun seolah justru pemerintah tidak pernah mengharapkan kehadirannya itu.

“Jadi pertama yang perlu saya sampaikan ialah bahwa gugatan kita saat ini masih berlanjut. Sudah sampai tingkat kasasi. Namun tiba tiba pemkab memberi sosialisasi tanpa melibatkan kita,” katanya.

Dirinya merasa heran sebab dalam perda nomor 7 tahun 2018 tentang usaha pariwisata itu mengatur soal tempat hiburan. Dimana seharusnya Asparaw ikut dilibatkan untuk menjadi objek hukum yang harus tau. Karena usahanya tidak bisa lepas dari perda tersebut.

“Namun sampai acara itu dimulai dan disosialisasikan, kita tak pernah mendapat sepucuk surat undangan untuk menghadiri acara. Kan ini aneh. Lalu sebenarnya perda itu untuk siapa,” katanya.

Seharusnya, meski tengah masuk dalam proses pengadilan. Pihaknya selaku pengusaha karaoke tetap akan mengikuti aturan selama tidak mendiskriditkan salah satu pihak. “Wong sebenarnya kita itu manut kok sama pemerintah. Hanya memang jika aturan itu dirasa tidak rasional. Akan kita tolak,” lanjutnya.

Dirinya menuturkan jika bahwa seharusnya jika pemkab mengikuti aturan pusat. Maka akan mempermudah dibukanya jalan usaha bagi kliennya itu. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh presiden, Joko Widodo. Di mana ijin usaha harusnya bisa dipermudah.

“Sebab dari usaha yang didirikan temen temen ini memiliki multi player efect. Banyak warga sekitar yang juga ikut merasakan kehadiran Asparaw,” imbuhnya.

Lebih jauh, salah satu Kuasa Hukum Asparaw, Sigit Wibowo menjelaskan soal kerancuan hukum yang diterbitkan pemerintah. Dimana saat ini pihak asparaw dipaksa harus mengikuti dua perda berbeda namun dengan tujuan yang sama.

“Kita itu bingung. Harus ikut perda nomor 3 tahun 2017 tentang usaha hiburan. Atau perda nomor 7 tahun 2018. Keduanya itu sama mengatur soal tempat hiburan,” katanya.

Oleh karenanya pihak kuasa hukum menilai ada ketidakjelasan hukum yang diterbitkan pemerintah. Sebab salah satu dari perda itu belum ada yang dicabut. Dan dirinya mempertanyakan kebijakan yang mau diambil pemkab itu sebenarnya mau seperti apa.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018. Dalam paparan tersebut diikuti sekitar 200 peserta namun tanpa kehadiran Asparaw.

Dalam paparan di depan para peserta sosialisasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menegaskan kembali perihal posisi pemerintah daerah dalam hal pengaturan terhadap usaha karaoke, yang kini telah masuk dalam peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Usaha Pariwisata.

Kepada para pelaku usaha karaoke maupun bentuk usaha pendukung pariwisata lainnya, Andang menyebut Pemkab tidak melarang, melainkan mengatur sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

“Karaoke boleh, asal dipenuhi syarat-syaratnya, diurus perijinannya dan tidak melanggar Perda maupun Perbup yang telah menjadi ketetapan hukum,” tegasnya.

Dalam Perda 7 Tahun 2018, sebagaimana dipaparkan Andang telah mengatur 13 bidang usaha, sampai ke jenis usaha, dan sub jenis usaha pariwisata. Usaha karaoke, menurut Sekda masuk dalam kategori bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang mencakup jenis usaha Wisata Ekstrem, Arena Permainan, Hiburan Malam, Rumah Pijat, Taman Rekreasi, Karaoke, Jasa Imperasariat, Wisata Petualangan Alam dan Wisata Olahraga Minat Khusus.

“Semua jenis usaha sudah diatur termasuk dalam hal perijinan usahanya yang dibuat mudah, tidak berbelit dan tanpa biaya,” pungkasnya. (git/ap)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya