RADARSEMARANG.COM, WONOSOBO – Besarnya pengelolaan tambang galian C ternyata tidak memberi dampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo hanya menerima kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan sembarangan.
“Yang kita dapatkan ya hanya kerusakan lingkungan itu. Sudah lingkungannya rusak. Jalan yang dibangun pemkab juga rusak,” kata Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Wonosobo M Kristijadi, Kamis (3/10).
Menurutnya, hal ini terjadi karena izin pembukaan tambang langsung dilakukan ke provinsi. Sehingga Pemkab tak pernah bisa mendapatkan apapun dari sana. Padahal, jika Pemkab bisa mendapatkan hasil dari sana, keuntungan dari sisi PAD bisa meningkat. “Karena harusnya tiap satu meter lahan itu Pemkab bisa memperoleh Rp 20.000 dari hasil pajak. Kan setiap usaha kena wajib pajak,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo Suwondo Yudisthiro mengatakan, dari sisi hukum, para penambang banyak yang menyalahi aturan. “Karena ada beberapa kasus, misalnya awalnya daerah yang dijadikan tambang itu izinnya untuk mendirikan madrasah, tapi pada kenyataannya tetap dijadikan tambang, katanya. (git/ton)