RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang menyoroti soal pengelolaan penerangan jalan umum yang dianggap belum sesuai.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengatakan, masyarakat yang sudah membayar pajak belum menikmati fasilitas penerangan jalan namun.
“Pemkab menerima kurang lebih Rp 5 miliar dan dibayar ke PLN Rp 3,5 miliar. Dari sisa Rp 1,5 miliar untuk pemeliharaan tidak cukup. Mengapa demikian karena terdapat kawasan titik penerangan jalan umum tidak bermeterisasi dan ditarik PLN secara abonemen, sehingga tidak menjadi transparan,”ungkapnya.
Dewan yang saat itu berkoordinasi dengan Dishub dan PLN mendesak segera melakukan tindakan untuk memasang meteran pada lampu PJU. Pemkab juga perlu memperbarui perjanjian dengan PLN.