30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

44 Warga Desa Kandangan Terima Uang Ganti Rugi Jalan Tol Bawen-Jogja

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – 44 warga yang memiliki 50 bidang di Desa Kandangan Kecamatan Bawen Rabu (10/5) menerima uang ganti rugi proyek tol Bawen-Jogjakarta.

Salah satunya warga Dusun Geneng, Sulastri. Ia mendapatkan sekitar kurang lebih Rp 2 miliar atas lahan seluas 445 meter persegi. Lahan miliknya tersebut berupa bangunan rumah.”Untuk kedepannya nanti mau cari lahan lagi di sekitar Desa Kandangan, ” ujarnya.

Dengan harga ganti rugi yang ia terima menurutnya merasa untung dan tidak terbayangkan sebelumnya. Pasalnya lahan miliknya merupakan lahan warisan dari orang tua yang sudah di hak milik pribadi.”Kalau lahan ini dulunya milik orang tua saya. Dan sekarang sudah jadi hak milik saya,” jelasnya.

Selama proses perhitungan lahannya tidak terdapat kendala dan menurutnya prosesnya mudah. Serta lama proses yang dibutuhkan hampir enam bulan.

Senada dengan Sulastri, Jujuk Sayekti yang merupakan warga Dusun Kandangan juga mendapatkan uang ganti rugi atas rumahnya yang berada di perumahan. Ia mendapatkan Rp 420 juta dan menurutnya sudah layak karena melalui berbagai perhitungan.

“Untuk kedepannya masih perlu berfikir terlebih dahulu. Namun kalau untuk pindah sudah kepikiran, ” ungkapnya.

Menurutnya selama proses perhitungan kendalanya hanya di tempo waktunya. Pasalnya dari gelombang pertama ke gelombang kedua jenjang waktunya dirasa lama. Sehingga jangka waktu untuk pindah terlalu mepet.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat meninjau proses pembayaran di Balai Desa Kandangan menyampaikan terdapat 50 bidang lahan yang harus diberikan uang ganti rugi. Rata-rata warga yang terdampak mendapatkan uang ganti rugi yang paling banyak hingga Rp 11 miliar.

“Kita dari ATR/BPN mendukung kelancaran dari proses pembebasan tanah. Dan kita segera untuk menyelesaikan dan kita harapkan tidak ada masalah, ” jelasnya.

Pihaknya juga memiliki tim yang bisa mengidentifikasi lahan agar harga yang didapatkan sesuai dengan standar appraisal. Selain itu tim tersebut juga untuk menghindarkan keberadaan calo-calo tanah.

“Justru kita menyelesaikan masalah-masalah saat ini lebih mudah. Apabila ada sengketa, itupun kita akan serahkan ke pengadilan dan akan diadakan konsiliasi, ” paparnya. (nun/bas)

Reporter:
Nurfa’ik Nabhan

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya