RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Terdapat fakta baru dalam persoalan kelebihan bayar uang ganti rugi Tol Jogja-Bawen yang dialami oleh Jumirah salah satu warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen.
Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa ahli waris yang seharusnya mendapatkan bagian dari uang ganti rugi tersebut. Salah satunya Muslimin, penggarap lahan Jumirah. Ia mengaku mendapatkan uang Rp 49 juta dari Jumirah.“Uang tersebut diberikan oleh Nasrin, kakak Jumirah. Langsung diberikan dan tidak ada rinciannya,” katanya.
Muslimin menggarap lahan tersebut sudah berjalan lima tahun dan sistemnya bagi hasil dengan Jumirah. Karena lahan tersebut ia garap dengan Jumirah. Sedangkan itu, ia memiliki 2.000 batang pohon yang ada di lahan tersebut, diantaranya 15 pohon durian, 300 pohon pisang dan sisanya pohon jati.
“kalau pohon jati itu baru satu tahun setengah. Dan ukurannya masih tergolong kecil, sekitar 2 meter tingginya,” ungkapnya.
Sementara itu, Untung yang juga memiliki tanaman di lahan Jumirah tersebut memiliki 400 pohon jati. Dan dirinya diberi uangan sebesar Rp 10 juta oleh Jumirah.
“Kalau dihitung saja 400 pohon kali Rp 50 ribu itu Rp 20 juta. Sedangkan saya hanya diberi Rp 10 juta saja,” katanya.
Pemberian tersebut dianggap tidak transparan, karena perhitungan dari tim tol di lahan tersebut satu pohon dihargai Rp 400 ribu. Dan jika diajak patungan untuk mengembalikan sejumlah uang yang kelebihan dibayarkan ia tidak mau.
“Kalau diminta patungan mengembalikan Rp 902 juta ya tidak mau, yang dapat keuntungan Jumirah,” tegasnya.
Sedangkan Yamini, anak Suraji ibu Jumirah mengatakan dirinya mendapatkan Rp 140 juta. Dan uang tersebut diberikan oleh Nasrin, kakak Jumirah. Namun itu diberikan juga tidak sopan dan dilempar pada saat ada banyak orang di rumahnya.
“Tanah itu milik keluarga besar, dari tiga bersaudara bapak saya, ibunya Jumirah, dan Mbah Raban. Enam orang itu semua mendapat Rp 140 juta per orang,” jelasnya.
Ia juga mengaku tidak tahu menahu berapa jumlah uang yang diterima oleh Jumirah dari ganti rugi lahan seluas 3.433 meter persegi tersebut. Dan ia mengetahui jika Jumirah mendapatkan Rp 4 miliar dari berita-berita yang beredar. (nun/bas)