Sofyan menambahkan bahwa Kades Kandangan dan Kadus Balekambang sudah menjalankan kewenangannya secara benar dan sesuai dengan prosedur. Dengan mendasarkan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Semua dilakukan dengan dasar dan pertimbangan yang beritikad baik, sehingga yang dinarasikan Bu Jumirah tidak benar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kandangan, Paryanto mengungkapkan setelah pihaknya mencari fakta-fakta dilapangan yang berkaitan dengan Kadus Balekambang memalak dengan intimidasi itu tidak benar. Tanaman pohon jati yang berada di lahan Jumirah sebanyak 2398 tanaman itu mengalami kelebihan bayar akibat salah tafsir dari tim appraisal.
“Dan itu sudah ada mediasi yang dilakukan dari tingkat desa hingga kabupaten. Namun tidak berhasil membujuk Jumirah untuk mengembalikan uang kelebihan bayar,” katanya. (nun/bas)