26.2 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Kasus UGR Tol Jogja-Bawen, Kades Kandangan dan Kadus Balekambang Gugat Balik Jumirah

Artikel Lain

Sofyan menambahkan bahwa Kades Kandangan dan Kadus Balekambang sudah menjalankan kewenangannya secara benar dan sesuai dengan prosedur. Dengan mendasarkan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Semua dilakukan dengan dasar dan pertimbangan yang beritikad baik, sehingga yang dinarasikan Bu Jumirah tidak benar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kandangan, Paryanto mengungkapkan setelah pihaknya mencari fakta-fakta dilapangan yang berkaitan dengan Kadus Balekambang memalak dengan intimidasi itu tidak benar. Tanaman pohon jati yang berada di lahan Jumirah sebanyak 2398 tanaman itu mengalami kelebihan bayar akibat salah tafsir dari tim appraisal.

“Dan itu sudah ada mediasi yang dilakukan dari tingkat desa hingga kabupaten. Namun tidak berhasil membujuk Jumirah untuk mengembalikan uang kelebihan bayar,” katanya. (nun/bas)

Reporter:
Nurfa’ik Nabhan

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya