30 C
Semarang
Monday, 12 May 2025

Kadus Balekambang Kebakaran Jenggot, Bantah Minta Uang Ganti Rugi Tol Rp 1 M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Pengakuan Jumirah, 63, yang dimintai uang ganti rugi proyek tol Jogja-Bawen sebesar Rp 1 miliar oleh oknum Kepala Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, membuat yang bersangkutan kebakaran jenggot. Kadus Balekambang Hartomo pun langsung membantahnya.

Menurut Hartomo, tujuannya menemui Jumirah karena diminta untuk mengantarkan dan menunjukkan tim pembebasan lahan tol untuk menjelaskan adanya kelebihan bayar uang ganti kerugian (UGK) atas tanaman yang ada di eks lahan milik Jumirah.

“Terus terang selaku kepala dusun Balekambang, saya tidak pernah meminta uang kelebihan bayar kepada Bu Jumirah sepeser pun,” bantahnya.

Sebelumnya, pada 13 Desember 2022, ia diundang oleh keluarga Jumirah untuk menjadi saksi dalam pembagian uang ganti rugi tersebut. Di mana uang tersebut diterima oleh tiga keluarga besar yang masing-masing menerima Rp 1 miliar.

Hartomo mengakui sebagai saksi di lapangan dan saksi dalam proses pemberkasan, melihat terdapat kesalahan dari penilaian tim appraisal. Yakni, berupa tanaman hidup yang ada di eks lahan Jumirah.

“Tanaman jati yang ada di lapangan masih kecil-kecil dan seharusnya mendapatkan uang ganti rugi Rp 50 ribu per batang. Namun nilai appraisal¬-nya Rp 400 ribu per batang, dan dianggap tanaman kategori sedang,” ujarnya.

Kedatangannya di rumah Jumirah karena diminta untuk mengantarkan tim pembebasan lahan tol sekaligus mendampingi. Selebihnya proses musyawarah terkait kelebihan bayar sejak awal dilakukan oleh tim jalan tol dan keluarga Jumirah.

Namun dalam proses musyawarah tersebut, Jumirah tidak mau mengembalikan kelebihaan bayar tanaman jati tersebut. Alasannya, uang yang telah diterimanya sudah dibagi-bagi kepada saudara-saudaranya.

“Tidak ada ancaman ataupun intimidasi saat datang ke rumah Bu Jumirah. Bahkan tim jalan tol juga menyampaikan maksud kedatangannya dengan baik,” jelasnya.

Terkait informasi yang menyebut dirinya pernah menyampaikan jika Jumirah mau mengembalikan Rp 1 miliar akan mendapat pengembalian Rp 100 juta seperti yang terungkap dalam audiensi Jumirah dengan DPRD Kabupaten Semarang juga ia bantah. Sebaliknya, ia mengaku pernah akan diberi Rp 50 juta oleh salah satu keponakan Jumirah, namun ditolaknya.

Ia berharap agar seluruh keluarga besar Jumirah bisa dihadirkan untuk berembug agar persoalan tersebut mendapatkan titik terang. Sehingga tidak ada pihak yang merasa difitnah ataupun sebaliknya.

“Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dizalimi atau difitnah, dan ada titik terang siapa yang menggunakan uang kelebihan bayar UGK tersebut,” katanya.

Kepala Desa Kandangan Paryanto mengungkapkan, proses mediasi telah berulang kali dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Tim appraisal telah menunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi Jaksa Pengacara Negara.

“Saya sudah menerima undangan untuk dimintai keterangan pada 3 Mei 2023 mendatang,” katanya.

Ia akan menghormati segala proses yang bergulir, dan akan memenuhi undangan tersebut agar permasalahan cepat selesai. Ia juga akan mengupayakan agar permasalahan pengembalian uang kelebihan bayar tersebut dengan mediasi.

“Namun dari beberapa kali upaya mediasi, dari Bu Jumirah yang datang selalu diwakilkan penasehat hukum. Kalau saya berharap ada pembicaraan secara langsung, sehingga tidak ada yang ditambahi atau dikurangi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumirah, 63, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen resah usai mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan proyek tol Jogja-Bawen. Pasalnya, ada oknum kepala dusun dan perangkatnya yang datang untuk minta uang. Tak tanggung-tanggung besarnya mencapai Rp 1 miliar.

Selain itu, ia juga didatangi orang yang mengaku sebagai tim pembebasan lahan Tol Jogja-Bawen. Oknum tersebut juga meminta uang dengan alasan tim pembebasan lahan tol kelebihan membayar ganti rugi.

Jumirah sendiri mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 4 miliar. Uang sebesar itu untuk pembebasan lahan seluas 3.500 meter persegi yang terdampak proyek tol Jogja-Bawen.

“Saya dapat ganti rugi Rp 3 miliar untuk lahan, dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati,” kata Jumirah kepada RADARSEMARANG.COM.

Permintaan itu pun tak dipenuhi Jumirah. Hal itu membuat Jumirah waswas. Sebab, ia mulai mendapat ancaman.

“Saya sebelumnya tidak diberitahu apa-apa, jadi ya saya tolak saja,” tegasnya.

Saat ini, Jumirah khawatir dan waswas karena oknum yang mendatanginya sempat mengancam bakal memenjarakan jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta. Tak hanya itu, setiap pekan rumahnya selalu didatangi orang setelah pertemuan dengan oknum tersebut.

“Pintu rumah saya sampai digedor-gedor. Tiap ada mobil yang berhenti di depan rumah, saya ketakutan hingga sakit kepala,” ungkapnya. (nun/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya