Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening juga menyoroti persoalan yang terjadi di Desa Kandangan tersebut. Pihaknya sudah bertemu Jumirah saat melakukan pengaduan dan sudah mendengarkan kronologinya langsung. Menurutnya terdapat ketidakberesan dalam perhitungan ganti rugi berupa tanah dan tanaman.
“Setelah kami mendengarkan kronologi dari bu Jumirah, terdapat beberapa kejanggalan menurut saya,” ucapnnya.
Yang pertama bahwa yang melakukan salah perhitungan tim appraisal yang diminta untuk menaksir nilai tanah dan nilai tanaman disitu. Bahwa dari dokumen yang ada atau penghitungan awal itu adalah tanah beserta tanaman itu ada kekeliruan input data dalam mengidentifikasi jenis tanaman. Yang mestinya tanaman itu tingginya belum lebih 50 cm, itu yang artinya klasifikasinya rendah atau kecil mungkin. Tetapi dinilai nominalnya itu ditulis Rp 400 ribu yang semestinya itu kategori tanaman sedang.
“Sehingga terdapat kelebihan perhitungan yang berakhir dengan kelebihan pembayaran,” ujarnya.
Namun yang menurutnya tidak beres adalah yang pertama menyampaikan kekeliruan tersebut bukan dari Pejabat pembuat Komitmen (PPK) maupun KJPP tetapi justru dari masyarakat. Setelah itu baru terdapat surat dari KJPP kepada PKK kalau terdapat kelebihan bayar.
“Harusnya jika terjadi kesalahan yang mengundang bu jumirah itu untuk menyampaikan penjelasan kekeliruan penghitungan dan kelebihan bayar itu secara kelembagaan bukan oknum tokoh masyarakat dan perangkat,” lanjutnya. (nun/bas)