RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Ujian tertulis tidak lagi menjadi syarat kelulusan pada tahun ajaran 2023/2024. Kebijakan tersebut mengacu Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Syarat kelulusan yang dipakai ada dua, yakni menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan mengikuti penilaian sumatif yang dilakukan oleh masing-masing sekolah.
Penilaian sumatif yang diselenggarakan sekolah masing-masing dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis, unjuk kerja, dan bentuk kegiatan lainnya. Kegiatan tersebut yang ditetapkan oleh pendidik sesuai dengan rencana dan program yang ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
“Selain itu ditambah dengan laporan kemajuan siswa yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya. Dan memperoleh nilai sikap dan perilaku minimal baik,” terang Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo.
Nantinya pengumuman kelulusan untuk SD dan SMP akan dilaksanakan pada 8 Juni 2023 di sekolah masing-maasing. Kemudian untuk pengelolaan nilai yang tercantum dalam ijazah berdasarkan petunjuk teknik penulisan akan disampaikan lebih lanjut di masing-masing sekolah.
Sukaton menambahkan, untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 nantinya masih menggunakan sistem zonasi seperti PPDB tahun lalu. Sesaui dengan petunjuk teknis Kemendikbudristek.
“PPDB tahun ini akan kami lakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa adanya diskriminasi,” imbuhnya.
Sementara untuk peserta didik penyandang disabilitas, lanjut Sukaton, persyaratan PPDB masih sama dengan PPDB tahun lalu. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan-ketentuan yang ada, seperti batas usia. “Pada prinsipnya semua sekolah di Kabupaten Semarang baik SD maupun SMP bisa menerima peserta didik penyandang disabilitas,” tandasnya. (nun/zal)