RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Seorang santriwati pondok pesantren (ponpes) di Ungaran, Kabupaten Semarang, diduga menjadi korban tindak asusila.
Korban masih berusia 16 tahun. Ironisnya, pelaku tindak asusila diduga merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut berinisial Z, 50.
Kasus ini mencuat dan sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Semarang. Kasus dugaan tindak asusila terjadi 24 Januari 2023 dan 25 Januari 2023. Lokasinya berada di dua tempat berbeda yakni di sebuah ruangan di ponpes dan juga di BLK.
Kejadian bermula saat pelaku bersama istrinya pergi ke pasar. Tidak lama kemudian pelaku pulang duluan. Sampai di Ponpes memanggil korban.
“Korban dimintai tolong untuk mengambil panci yang akan digunakan untuk mengupas jagung,” kata Kuasa Hukum korban, Surya Kusuma Wardana.
Saat itulah, pelaku bilang kepada korban untuk mencium pipi kiri dan kanan sambil dipeluk. Tak hanya itu, lanjutnya, pelaku juga meraba-raba anggota tubuh korban. Korban juga dipaksa untuk melakukan hal tidak senonoh.
“Korban sempat menolak dan menahan tangan pelaku agar tidak melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Saat ini, korban mengalami trauma mendalam dan tidak lagi bersekolah. Pihak keluarga korban bersama kuasa hukum juga mengamankan korban dan saksi agar tidak ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Setelah lapor ke RT, kemarin Jumat (24/2) langsung melapor ke kepolisian. Dan kemungkinan besar hari ini pelaku dipanggil untuk sebagai saksi dulu, ” katanya
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra membenarkan ada laporan tindak asusila yang dialami santriwati dibawah umur. Saat ini kasus sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan hasil visum korban.
“Saat ini unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan penyidikan guna mendalami kejadian tersebut,” akunya. (nun/fth)