RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Sebanyak 446 kendaraan dengan knalpot brong ditindak tegas. Kendaraan diamankan dan pemilik diminta menggantinya. Sementara knalpot brong bakal dimusnahkan.
Selain itu, petugas juga mengamankan 16 unit mobil berplat hitam dengan trayek Karangjati-Pringapus yang digunakan angkutan umum illegal.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan mengatakan, semua itu hasil dari Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi (OKLC) 2023. Banyak pelanggar yang ditindak. DI antaranya pelanggaran muatan 109 kasus, melawan arus 201 kasus, knalpot brong 446 kasus dan pengendara dibawah umur 124 kasus.
Selain itu plat nomor tidak sesuai ketentuan 294 kasus, tidak memakai helm 776 kasus dan angkutan umum illegal 16 kasus. “Untuk angkutan umum ilegal langsung kami amankan. Penertiban trayek ini untuk menghindari polemik di kalangan penggiat transportasi umum,” jelasnya.
Kapolres Searang, AKBP Achmad Oka Mahendra minta masyarakat tetap tertib berlalu lintas. Untuk pengusaha transportasi angkutan umum harus tertib, memperhatikan kelaikan jalan baik administrasi maupun kelaikan kendaraan tersebut. “Ini semua untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” tambahnya. (nun/fth)