RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Imam Sobari, pelaku mutilasi terhadap pacarnya dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran Kamis (16/2).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat keji, sadis, dan diluar batas kemanusiaan.
Sobari dijerat pasal 340 KUHP dan 362 KUHP. Yakni pembunuhan berencana yang sangat sadis serta pengambilan barang milik korban.
“Terdakwa mutilasi korbannya menjadi 16 bagian dan beberapa bagian lain ada yang tidak ditemukan. Terdakwa dituntut hukuman mati,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kabupaten Semarang, Putra Riza.
Mendengar tuntutan Jaksa, Sobari hanya tertunduk lesu. Setelah beberapa saat, ia berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Mengenakan celana jeans, berbaju biru dengan rompi merah, serta peci, Sobari hanya diam selama persidangan.
Imam Sobari, 32, membunuh dan memutilasi tubuh pacarnya Kholidatun Ni’mah, 24, di indekos di Jatijajar Kecamatan Bergas Sabtu 16 Juli 2022. Potongan tubuh korban dibuang di beberapa tempat di Kabupaten Semarang.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan salah satu bagian potongan tubuh di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsa di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur. Pelaku kemudian diamankan kurang dari 24 jam saat melarikan diri di Purworejo.
“Terdakwa juga membuang organ dalam korban di kloset,” ujarnya.
Jaksa menilai, perbuatan pelaku dilakukan dengan sadar dan tanpa ada rasa bersalah. Belum terdapat hal yang bisa meringankan hukuman pelaku. Namun pelaku bersikap sopan selama di dalam persidangan.
“Untuk tuntutan mati itu merupakan hasil pertimbangan dari penemuan fakta baru di persidangan sebelumnya,” tambahnya. (nun/fth)
