RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang melakukan restrukturisasi dan pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langkah itu karena terdapat sejumlah TPS dengan jumlah pemilih tidak mencapai 280 orang.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, sebelumnya jumlah TPS 3.386 unit. Setelah dilakukan pengurangan menjadi 3.349 TPS.
“Pengurangan TPS ini juga mempengaruhi jumlah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah dilantik,” ujarnya.
Jumlah anggota pantarlih disesuaikan jumlah masing-masing satu orang per TPS. Agar KPU bisa mengoptimalkan jumlah pemilih di setiap TPS sehingga mencapai 300 pemilih per TPS.
“Di Kabupaten Semarang terdapat TPS yang pemilihnya tidak mencapai 280 secara aspek geografis. Namun untuk wilayah yang lain yang tidak terkendala jumlah penduduk bisa untuk dimaksimalkan,” jelasnya.
Maskup menambahkan Pantarlih juga akan mendapatkan bimbingan teknis, apel dan langsung melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi penduduk. Coklit akan dilaksanakan secara serentak mulai dari 12 Februari – 14 Maret 2023.
“Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung,” ujarnya. (nun/fth)