Komplotan pelaku ditangkap usai membobol TK Ngampin dan SD Negeri Ngipik Pringsurat Kabupaten Temanggung. Saat beraksi pelaku hanya mendapatkan satu buah Notebook yang diambil dari SD Negeri Gondoriyo Jambu.
Dan untuk barang bukti hasil pembobolan dan satu buah linggis 20 sentimeter yang digunakan tersangka untuk membobol sudah diamankan pihak kepolisian.
“Untuk di TK Ngampin pelaku tidak berhasil membawa barang apapun dari lokasi,” imbuhnya.
Untuk satu tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka dibawah umur akan diserahkan unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). (nun/fth)