27 C
Semarang
Wednesday, 18 June 2025

Pemkab Semarang Tertibkan Karaoke, Tunggakan Pajak Tertagih Rp 800 Juta

Artikel Lain

Selain itu pihaknya juga akan melakukan rekonsiliasi ulang terhadap jumlah setoran pada saat penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Semarang. Dimana 12 wajib pajak tersebut sudah berjanji untuk melunasi tunggakan dengan melalui angsuran.

“Kita buat berita acara bermaterai dengan pihak yang bersangkutan. Yang didalamnya terdapat batas waktu untuk melunasi tunggakan tersebut,” katanya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menambahkan, pihaknya mendampingi BKUD untuk melakukan penertiban. Ketika tidak terdapat komunikasi yang baik serta itikad yang baik maka akan diberikan sanksi pemasangan segel. “Untuk sementara kita lakukan pemberhentian sementara sebelum pihak yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya. (nun/fth)

Reporter:
Nurfa’ik Nabhan

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya