RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Pemkab Semarang mengambil sikap tegas terhadap tempat hiburan yang membandel bayar pajak. Setelah disegel, akhirnya tunggakan 12 wajib pajak mulai dibayarkan. Total tunggakan pajak di lokasi wisata, karaoke, dan lainnya serta yang sudah tertagih yakni Rp 838.020.045.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan ada 12 wajib pajak yang diketahui belum membayarkan kewajibannya. Oleh karena itu sesuai dengan instruksi dan peraturan pihaknya bersama Satpol PP melaksanakan giat penertiban.
“Dari 12 wajib pajak sasaran penertiban pajak hiburan yang bisa tertagih sebesar Rp 838.020.045,” ungkapnya.
Reporter:
Nurfa’ik Nabhan