33 C
Semarang
Monday, 5 May 2025

Nunggak Pajak, Ancam Tutup Karaoke

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Satpol PP bersama Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang melakukan penyisiran tempat hiburan di Bandungan.

Hal itu dipicu karena banyak karaoke yang membuka segel secara sepihak. Kemudian kembali beroperasi di masa penertiban yang dilakukan Pemkab Semarang terkait wajib pajak.

Salah satunya Karaoke Monalisa. “Kami sudah bertemu pengelola untuk memastikan kepatuhan pengelola tempat hiburan sebagai wajib pajak,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco.

Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan non yustisial. BKUD Kabupaten Semarang sudah ada berita acara rekonsiliasi. Bahwa pengelola tempat hiburan diberikan waktu hingga akhir bulan Maret depan untuk melunasi pajaknya.

“Kalau tidak bisa menepati berita acara rekonsiliasi, maka akan kita lanjutkan langkah penutupan hingga pembekuan izin,” tegasnya.

Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan, banyak karaoke tidak menyampaikan SPTPD sebagai surat pemberitahuan pajak terhutang kepada BKUD. Nantinya akan menjadi dasar untuk mengeluarkan pajak daerah.
“Ternyata beberapa wajib pajak khususnya Karaoke Ocean dan Karaoke Exotic selama 23 bulan tidak pernah menyampaikan SPTPD,” tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengungkapkan seharusnya tidak terjadi pembukaan lagi di tengah penertiban wajib pajak sebelum kewajibannya selesai. Serta pengawasan harus lebih ditingkatkan kembali.

“Satpol PP harus menjaga kewibawaan atas keputusan Pemkab. Jangan sampai ada embiaran seperti itu dan beri tindakan tegas,” tambahnya. (nun/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya