32.5 C
Semarang
Friday, 10 October 2025

Langgar Aturan, Menara Telekomunikasi PT Dayamitra Disegel

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Satpol PP Kabupaten Semarang menyegel sebuah menara telekomunikasi yang berada di lingkungan Harjosari, Kecamatan Harjosari, Kamis (22/12).

Penyegelan dilakukan karena menara milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk itu melanggar Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Semarang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Dominggus Goncalves, mengatakan penyegelan karena pihak menara bandel. Sebab, sudah diberikan surat peringatan tiga kali sejak Oktober – Desember.  “Menara itu melanggar aturan, jadi harus disegel,” katanya.

Ia menambahkan, harusnya jarak lokasi menara telekomunikasi paling dekat seratus meter dari jalan arteri prima. Selain itu ketinggian menara maksimal 62 meter. “Sedangkan menara yang disegel memiliki ketinggian 72 meter. Jika masih bandel bakal dibongkar,” tambahnya.

Perwakilan PT Dayamitra, Totok Adiwarasto menerima tindakan Satpol PP atas penyegelan menara telekomunikasi itu. Ia mengakui terjadi pelanggaran peraturan atas pendirian menara yang dikuasakan pengurusan atas pendirian menara tersebut.

Kepala Diskominfo Wiwin Sulistyowati melalui Sekdin Vega Lazuardi sebagai anggota tim terpadu menyebut proses perizinan pendirian sebenarnya sedang berlangsung. “Namun sudah ada langkah pembangunan yang melanggar peraturan,” tambahnya. (nun/fth)

Reporter:
Nurfa’ik Nabhan

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya