26 C
Semarang
Tuesday, 17 December 2024

Desa Antikorupsi, Pelopor Pemdes Bersih

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Program yang digagas KPK tersebut sebagai upaya memberantas dan melakukan pencegahan korupsi dari tingkat bawah.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mengatakan, dalam pemberantasan korupsi harus melibatkan semua elemen masyarakat termasuk masyarakat desa. Dalam pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh KPK untuk mencegah tindak korupsi.

“Kita memastikan bahwa seluruh aspek-aspek manajemen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan. Termasuk dalam hal anggaran, bagaimana masyarakatnya, bagaimana eksekusinya, dan bagaimana pelaksanaanya sampai pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan program Desa Antikorupsi sudah dilakukan tahap awal yakni observasi pada periode Februari. Selain itu KPK melakukan bimbingan teknis terhadap desa terpilih untuk dibuat sebagai percontohan Desa Antikorupsi.

Sebelum menentukan Desa Antikorupsi terdapat berbagai tahapan. “Desa Banyubiru salah satu yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi dengan nilai tertinggi yakni 96,75. Kemudian disusul dengan 9 desa lainnya,” tambahnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengapresiasi desa antikorupsi. Jateng sekarang sudah memiliki 29 desa percontohan dan semuanya dalam proses penyelesaian.

“Setelah ini kita hanya tinggal mereplikasi, sehingga seluruh desa untuk melakukan program Desa Antikorupsi dengan melihat indikator-indikator yang ada,” katanya. (nun/fth)

Reporter:
Nurfa’ik Nabhan

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya