RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengungkap 601 kasus korupsi dana desa. Dengan 686 tersangka yang sebagian besar dilakukan kepala desa.
Banyaknya kasus korupsi dana desa membuat KPK melakukan upaya pencegahan. Sesuai tugas pokok yakni pasal 6 UU No 19 Tahun 2019. Yakni melakukan tindakan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan dan eksekusi.
“Salah satu tugas pokok adalah melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi.
Ia menambahkan, terus melakukan pengawasan terhadap Dana Desa. Masyarakat wajib mengetahui secara transparan dana yang telah diterima. Selain itu, kepala desa dan perangkat desa wajib untuk menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat. “Sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Program Desa Anti Korupsi sebagai upaya untuk melakukan pencegahan tindak korupsi di tingkat desa. Dalam bimbingan teknis dan penilaian, KPK melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri untuk sekaligus melakukan pengecekan. Tidak hanya pengecekan administrasi namun juga pengecekan lapangan. “Termasuk turun ke masyarakat. Apakah betul dana yang disalurkan sudah disampaikan oleh masyarakat,” tambahnya.
Kepala Desa Banyubiru, Sri Anggoro Siswaji, mengau terus melakukan terobosan yang dilakukan pihak pemdes. Selain itu mengeluarkan peraturan desa sesuai dengan usulan masyarakat.
“Pencairan dana bantuan sudah tidak dengan uang tunai dengan mengundang warga ramai-ramai. Kita sudah cashless, terutama untuk menghindari adanya penyimpangan, ” akunya. (nun/fth)