RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Polres Semarang amankan satu tersangka berinisial E pria 38 tahun asal Cilegon usai melakukan kejahatan di Rest Area KM 429 Ungaran. Korban warga Blora saat sedang memikirkan mobil di Rest Area Ungaran.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan saat itu korban tengah beristirahat. Mobil toyota Soluna dengan nopol BN 1679 WN milik korban diparkir, namun sekitar pukul 04.30 WIB tersangka memaksa menurunkan kaca mobil tersebut. Tersangka mengambil tas yang berisi uang Rp 14 juta, perhiasan satu kalung, satu gelang, satu cincin emas, HP, dan BPKB mobil tersebut.
“Kejadiannya tanggal 9 November pagi kemarin. Tersangka memang sepesialis copet di kapal feri. Karena saat ini kapal sedang sepi jadi beralih ke Rest Area, “jelas Yovan saat gelar perkara. Jumat (25/11).
Tersangka melakukan aksinya bersama 3 tersangka lainnya yang saat ini diamankan di Polres Boyolali. Sebelum beraksi, komplotan yang terdiri dari empat orang ini berkeliling mencari target mobil. Tersangka pun juga memiliki rute dari Rest Area Banten hingga Rest Area Solo. Saat didalami oleh polisi usai melakukan aksinya tersangka kembali lagi ke rumahnya di Cilegon.
“Dihari yang sama kami melakukan penangkapan tersangka di Cilegon. Polres Boyolali juga mengamankan tiga tersangka tindak pidana pencurian. Setelah kami komunikasi ternyata satu komplotan dengan tersangka yang kami tangkap,”lanjutnya.
Ia juga mengingatkan ke seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berada di Rest Area. Terutama tidak meninggalkan barang berharga di mobil. Sementara itu tersangka E mengatakan selalu hunting mobil yang katanya tidak ditutup rapat. “Cari-cari dulu ngintip mobilnya yang ada barang-barangnya. Iya dulu di kapal karena sepi pindah ke Rest Area,”pungkasnya. (ria/bas)