RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Tiga calon kepala desa (Cakades) melayangkan nota keberatan proses dan hasil rekapitulasi pilkades Desa Jetak. Mereka menilai ada ada kecurangan saat proses dan rekapitulasi pilkades.
Salah satu cakades Desa Jetak, Wahyu Hariyadi, mengatakan, nota keberatan dilayangkan kepada panwas Pilkades Senin (31/10). Surat berisikan adanya dugaan proses pilkades yang tidak berjalan dengan baik.
“Terdapat adanya intervensi perangkat desa serta perangkat desa tersebut ada juga yang ikut kampanye mendukung salah satu calon,” katanya.
Pilkades Desa Jetak dimenangkan cakades nomor urut 2 Sarinah. Awalnya ada enam calon Kades. Namun dalam aturannya pilkades hanya bisa diikuti lima calon kades. Ada dugaan intervensi dan perangkat desa ikut kampanye. “Ada perangkat desa mengintervensi bantuan, kalau tidak memilih calon yang dijagokan bantuan akan dicabut,” ujarnya.
Dua calon kepala desa lainnya juga membuat surat keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi pilkades. Camat Getasan, Istichomah, mengatakan Panwas Desa Jetak telah melaksanakan kegiatan musyawarah menanggapi keberatan tiga cakades.
Sesuai Perbup No 42, ketika ada keberatan maka panitia maupun pengawas pilkades berkewajiban untuk memberikan tanggapan dalam waktu maksimal tiga hari. “Aduan sudah dijawab semua oleh panwas,” tambahnya.
Ketika mengajukan keberatan harus dilengkapi bukti identitas yang mengajukan keberatan, dan bukti-bukti lainnya. Namun dalam pertemuan tidak menemui sepakat. Panwas akan mengajukan surat ke Pokja Pilkades Kecamatan untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. “Dalam pertemuan tidak tercapai sepakat. Maka permasalahan ini akan dibawa ke tingkat berikutnya,” tambahnya. (nun/fth)