RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pegawai Pemerintah Non ASN (FPPNASN) Kabupaten Semarang datangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang Senin (17/10/2022).
Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi terkait keresahan tentang aturan penghapusan tenaga non-ASN di berbagai sektor di tahun 2023.
Dalam audiensi yang dilakukan berssama Komisi A DPRD Kabupaten Semarang di Ruang Aspirasi Gedung C tersebut menhadirkan juga perwakilan dari Badang Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta instansi terkait lainnya.
Selain itu dari sebagian anggota FPPNASN Kabupaten Semarang mengikuti audiensi dan sebagian lainnya menunggu diluar gedung.
Ketua FPPASN Kabupaten Semarang, Nur Eko Pamuji, menuturkan pihaknya menyampaikan keresahan para non ASN terkait aturan penghapusan tenaga non ASN di berbagai sektor pada tahun 2023.
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain berstatus PNS dan PPPK.
“Terdapat kekhawatiran bagi tenaga honorer di pemerintahan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK, diataranya petugas keamanan, petugas kebersihan, dan sopir,” ujarnya.
Pihaknya berharapa pemerintah bisa membuka formasi tiga klaster tersebut. Serta akan terus memperjuangkan bagi para non-ASN untuk masuk pendataan atau pemetaan saat ini.
“Misalnya petugas kebersihan dan sopir jika di outsourcing kan, apakah mereka akan nyaman. Dan tentunya pihak ketiga akan mengambil keuntungan serta kesejahteraan mereka juga diragukan,” ungkapnya.
Dari data yang diperoleh, terdapat total 4.804 pegawai non-ASN di Kabupaten Semarang. Dari jumlah tersebut terdapat 1.345 orang yang memiliki status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk masuk seleksi PPPK.
“Kami berharap pemerintah bisa memasukkan seua tenaga non-ASN di Kabupaten Semarang untuk tetap di bawah pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, H Badarrudin, mengatakan pihaknya siap untuk mengawal para non-ASN untuk menyalurkan aspirasinya. Pihaknya juga mengundang pihak-pihk terkait agar aspirasi yang disampaikan bisa tersampaikan.
“Memang kalau diadukan dengan regulasi tetap sulit. Kami meminta agar BKPSDM, Assisten 3, Sekda, agar naik sampai ke bupati agar segera membuat langkah-langkah bagaimana menyikapi keinginan teman-teman yang sampai saat ini belum bisa masuk pemetaan atau pendataan itu,” pungkasnya. (nun/bas)