28.2 C
Semarang
Saturday, 23 August 2025

Lima Pasutri Akan Bersaing di Pilkades Serentak Kabupaten Semarang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Semarang nantinya ada yang unik. Pasalnya terdapat lima pasangan suami istri (pasutri) yang akan bersaing dalam pilkades yang digelar 30 Oktober.

Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Aris Setyawan. Ketentuan pilkadesa kali ini tidak boleh adanya calon tunggal.

Beberapa desa terdapat calon tunggal dan tidak ada pesaing. “Sehingga untuk memenuhi peraturan lebih dari satu calon tersebut. Lima desa tersebut menggandeng istri calon kepala desa untuk ikut bersaing,” ujarnya.

Lima desa yang terdapat persaingan suami istri dalam pilkades tersebut yakni Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Desa Kebonagung, Kecamatan Sumowono, Desa Manggihan, Kecamatan Getasan, Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, dan Desa Cukil, Kecamatan Tengaran. Dari kelima desa tersebut, empat desa diantaranya adalah calon kepala desa petahana (Inkumben).

“Desa Cukil ini inkumbennya tidak terdaftar. Tahap pertama tidak ada yang mendaftar dan diperpanjang di tahap kedua, akhirnya sang istri yang mendaftar,” katanya.

Pihak Dispermades Kabupaten Semarang juga melibatkan KPU dan Bawaslu dalam hal bimbingan teknis. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran kepada penyelenggara pilkades. Nantinya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa minimal tiga TPS. Sedangkan jumlah maksimalnya disesuaikan dengan desa setempat.

“Saat ini total terdapat 181 TPS dari 24 Desa. paling sedikit di Desa Kemawi, Kecamatan Sumowono yaitu ada tiga TPS. Dan yang paling banyak ada di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh yang terdapat 13 TPS,” imbuhnya.

Aris menambahkan, pilkades kali ini terdapat 74 pendaftar yang mencalonkan diri sebagai kepala desa  dan hanya satu yang tidak lolos seleksi administrasi. Selain itu, terdapat satu desa yang mengharuskan adanya seleksi tambahan. Yakni di Desa Jetak, Kecamatan Getasan, karena terdapat enam bakal calon kepala desa.

“Seleksi ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan dimana calon kepala desa hanya diikuti oleh lima orang. Dan kami juga bekerja sama dengan perguruan tinggi UKSW untuk seleksi tambahan tersebut,” paparnya.

Setelah diketahui hasil seleksi, rangking satu sampai lima akan langsung ditetapkan sebagai calon kepala desa. Penetapan calon kepala desa tersebut akan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2022, dan sehari setelahnya akan dilakukan deklarasi damai yang diikuti oleh masing-masing calon kepala desa.

“Semoga pilkades tahun ini bisa berjalan dengan damai dan tidak terdapat tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum,” lanjutnya.

Daftar desa yang nantinya mengikuti Pilkades tahun 2022, yaitu di Kecamatan Suruh terdapat lima desa, Desa Jatirejo, Desa Plumbon, Desa Beji Lor, dan Desa Dadapayam. Kecamatan Sumowono terdapat tiga, Desa Lanjan, Desa Kebonagung, dan Desa Kemawi. Kecamatan Bringin terdapat tiga desa, DEsa Bringin, Desa Sambirejo, dan Desa Popongan. Kecamatan Tengaran terdapat dua desa, Desa Cukil dan Desa Duren. Kecamatan Getasan juga terdapat dua desa, Desa Manggihan dan Desa Jetak. Selain itu juga Desa Ujung-Ujung Kecamatan PAbelan, Desa Bedono Kecamatan Jambu, Desa Lembu kecamatan Bancak, Desa Mlilir Kecamatan Bandungan, Desa Keji Kecamatan Ungaran Barat, Desa Mluweh Kecamatan Ungaran Timur, dan Desa Lemahireng Kecamatan Bawen. (nun/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya