RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Puluhan anggota paguyuban angkutan penumpang Karangjati-Pringapus wadul ke DPRD Kabupaten Semarang. Mereka meminta agar angkutan plat hitam yang semakin marak ditertibkan. Sebab, keberadaan angkutan plat hitam atau nomor pribadi jelas tidak sesuai dengan aturan.
Salah satu anggota organda Imam Suhadak mengatakan angkutan plat hitam semakin bertambah dan terus beroperasi. Padahal, seharusnya untuk angkutan harus plat kuning dan memiliki aturan. Sudah bayar pajak, KIR, dan lain-lain. “Kalau plat hitam kan tidak ada payung hukumnya. Tapi mereka masih tetap narik, angkutan plat hitam kebanyakan dari luar kota,” katanya.
Ia meminta agar ada penertiban untuk plat hitam yang ilegal. Organda dan Dishub tidak memiliki payung hukum untuk melakukan penindakan tilang. Yang bisa menilang adalah Polisi. “Jika memang perlu disikat saja. Meresahkan kita yang plat kuning,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Djoko Noerjanto mengaku bakal menertibkan. Trayek Karangjati-Pringapus ada dua kilometer dalam satu putaran, pengaturan angkutan tetap memperhatikan jarak. Sehingga bisa menguntungkan pengusaha angkutan awal ditetapkan kuota 150 dan ada 73 yang mendaftar. “Jika ada dukungan dari Satlantas Polres Semarang kami akan menertibkannya,” tegasnya.
Ketua komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengaku bakal memfasilitasi dan mencari solusi persoalan tersebut. Pemkab Semarang harus menindak tegas jika memang ada yang melanggar aturan.
“Dinas Perhubungan sudah rapat koordinasi dengan plat hitam dan kuning. Butuh ketegasan dan kerjasama dengan dengan pihak berwajib agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya. (ria/fth)
