27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Bumi Serasi Butuh Selter Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Semarang perlu dioptimalkan. Korban kekerasan harus mendapat perlindungan dan pendampingan. Bahkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah, menilai di Bumi Serasi sudah semestinya memiliki selter penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan. Menurutnya, butuh keseriusan dari jajaran pemangku kebijakan untuk memfasilitasi para korban kekerasan tersebut. Khususnya terkait kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang memang memiliki kualifikasi serta sarpras pendukung untuk memenuhi hak- hak para korban.

“Mestinya, Kabupaten Semarang ini sudah mempunyai shelter perlindungan perempuan dan anak yang mejadi korban. Kalau dibilang mendesak ya tentu iya,” ungkapnya kepala RADARSEMARANG.COM. Kamis (1/9).

Ia menjelaskan keberadaan selter ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya kehadiran pemerintah dalam memeberikan perlindungan. Selter dibutuhkan agar proses penanganan terhadap berbagai kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di daerah dapat diberikan dengan terpadu dan komperehensif, terkait dengan kebutuhan dan hak- haknya.

Pihaknya juga siap membantu Pemkab Semarang dalam mempersiapkan substansi maupun kurikulumnya. Tinggal bagaimana para pemangku kebijakan ini didorong, baik dari komitmen maupun kebijakan anggarannya.

“Karena yang namanya selter itu ada psikolognya, ada konsultasi dokternya, ada pendamping dan pekerja sosialnya (peksos) dan bahkan gedungnya yang juga tidak gampang dijangkau oleh orang lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih mengakui tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerahnya masih cukup memprihatinkan.

Berdasarkan data korban terlapor yang masuk ke DP3AKB Kabupaten Semarang, sepanjang tahun 2021 tercatat ada sebanyak 146 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Secara rinci, kasus kekerasan ini masih didominasi oleh kekerasan fisik (penganiayaan), jumlahnya mencapai 41 persen. Sementara kasus kekerasan seksual mencapai 27 persen dan kasus KDRT sebanyak 26 persen.

“Memang belum ada selter kalau dibilang butuh tentunya butuh. Sementara saat ini kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Polres Semarang,” pungkasnya. (ria/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya