RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Ratusan kendaraan umum dan kendaraan barang di Kabupaten Semarang tercatat belum memperpanjang izin uji kendaraan bermotor atau KIR. Padahal uji KIR merupakan hal wajib bagi kendaraan umum maupun kendaraan barang baik satu kabin maupun double cabin.
Kepala Seksi Uji Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Semarang Antonio Heru Krismawan mengatakan saat ini tercatat 310 kendaraan belum melakukan uji KIR. Mereka belum melakukan uji KIR sejak tahun 2019, sejatinya uji KIR diperpanjang pemilik kendaraan setiap 6 bulan sekali. “Dari data kami ada 310 kendaraan yang sejak 2019 belum perpanjang uji KIR. Rata rata mereka menunda uji KIR dengan alasan pandemi Covid-19,” katanya.
Antonio menambahkan, pemilik kendaraan harusnya tertib uji KIR. Hal ini sebagai salah satu upaya mencegah adanya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan tidak primanya kendaraan atau kendaraan menyalahi aturan standarisasi. Ada dua pengecekan yang dilakukan. Yakni sisi administrasi dan fisik kendaraan. “Kendaraan yang tidak memenuhi syarat tidak akan dikeluarkan surat lolos uji KIR akan dibuatkan surat khusus agar pemilik kendaraan bisa membawa kendaraan ke bengkel guna dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang membuka layanan uji KIR mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB-pukul 14.00 WIB. Saat ini rata rata kendaraan yang melakukan uji KIR di Dishub berkisar antara 40 hingga 60 kendaraan setiap hari. “Untuk administrasi kita cek surat surat kendaraan seperti STNK, KTP dan surat KIR sebelumnya. Untuk fisik kendaraan kita lakukan uji Emisi, kelistrikan, ban dan pengereman,” tambahnya. (ria/fth)