RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Pemkab Semarang terus melakukan sertifikasi aset. Targetnya seluruh aset milik Pemkab sudah harus bersertifikat tahun 2025.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan adanya sertifikat untuk mendukung tertib administrasi. “Harusnya wajib. Ini sedang kita gencarkan target 2025 seluruhnya sudah bersertifikat,” katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKUD, Natalia Damayanti mengatakan saat ini baru 30 persen dari 5.164 bidang aset tanah Pemkab yang bersertifikat. Tahun ini, sudah diajukan permohonan pensertifikatan untuk 1.700 bidang tanah aset Pemkab ke BPN. Sedangkan target tahun ini sebanyak 2.000 sertifikat.
“Kami optimis tahun 2025 dapat selesai semuanya. Tentunya kami juga membutuhkan kerjasama seluruh OPD,” ujarnya.
Ia menambahkan belum lama ini aset Pemkab Semarang bersertifikat yang diserahkan terdiri dari 116 jalan lingkungan dan 48 tanah eks bengkok. Semuanya berlokasi di Kelurahan Bandungan. (ria/fth)