RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambarawa kembali memberikan remisi umum kepada para narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-77. Sebanyak empat narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Kepala Lapas Ambarawa, Agus Heryanto, mengatakan dari jumlah 414 warga binaan mendapat usulan remisi sebanyak 250 orang narapidana. Jumlah tersebut terbagi dari penyerahan remisi RU 1 sebanyak 242 warga binaan dan RU 2 sebanyak 8 orang.
“Delapan porang tersebut diantaranya 4 narapidana langsung bebas, 3 narapidana menjalani subsider pengganti denda, dan satu orang menjalani asimilasi di rumah,” ujarnya saat ditemui oleh RADARSEMARANG.COM Rabu (17/8).
Besaran remisi yang diterima oleh narapidana berbeda-beda. Tergantung masa tahanan yang dijalani, yakni antara 1 bulan hingga enam bulan. Untuk RU 1 jumlah narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 52 orang, 2 bulan sebanyak 46 orang, 3 bulan sebanyak 55 orang, 4 bulan sebanyak 44 orang, 5 bulan 33 orang, dan 6 bulan sebanyak 12 orang.
“Sedangkan untuk RU 2 besaran remisi dari 2 bulan hingga 6 bulan,” tambahnya.
Dalam penyerahan remisi umum untuk narapidana tersebut juga dihadiri oleh Bupati Semarang, Wakil Bupati Semarang, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Ketua Kejari Kabupaten Semarang, Kapolres Semarang, Komandan Kodim 07/14 Salatiga, dan jajaran lainnya.
Agus berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dapat mematuhi dan melaksanakan seluruh program-program pembinaan yang ada di Lapas Kelas II Ambarawa. Serta juga menjaga ketertiban dan tidak melanggar hukum.
“Karena apabila yang bersangkutan atau narapidana melanggar tata tertib, maka hak mendapatkan remisi akan kami cabut,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu narapidana kasus narkotika asal Palembang, Deni Pratama mendapatkan remisi umum sebanyak dua bulan. Hal tersebut membuat dirinya langsung bebas dari masa tahanan yang dijalaninya. Ia merasa bersyukur atas remisi yang diterimanya.
“Alhamdulillah hari ini bisa langsung pulang. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” ujarnya. (nun/bas)