28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Motor Digasak Kenalan dari Medsos

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap komplotan pencurian sepeda motor. Pelaku yakni SM, 23, warga Genuk,  dan seorang penadah M, 38, warga Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan kasus bermula pelaku SM mengaku bernama Adit berkenalan dengan korban lewat sosial, Rabu (15/3). Pelaku lantas mengajak korban NS, 21, asal Papua bertemu di depan RS Elisabeth Semarang Jumat (18/3). Korban diajak ke Ungaran dan menuju salah satu hotel di Bandungan. “Pelaku sudah memesan kamar dan mengajak korban beristirahat,” katanya.

Korban tak curiga lantas menuruti pelaku. Korban terbangun dan kaget saat mendapati  pelaku tidak ada sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah dicek ternyata sepeda motor dan handphone korban hilang. “Pelaku berhasil kami amankan dan setelah dikembangkan turut diamankan penadah hasil curian,” ujarnya.

Penadah hasil curian M membeli sepeda motor hasil curian seharga Rp4,5 juta. Pelaku SM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling tujuh tahun. Sementara M dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun penjara. (ria/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya