RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap Sukriyanto, 34, warga Kalikriyo, Ngombak, Kedungjati. Ia merupakan pelaku pencurian yang menggondol uang Rp 303 juta dirumah Arief Kurniawan, 49, yang beralamat di Tempuran, Bringin.
Pelaku menggunakan uangnya untuk membeli mobil dan emas, berfoya-foya di tempat karaoke, serta berencana libur ke Bali. Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat rumah korban sepi.
Dengan membawa sabit, dia berupaya mencongkel pintu, tetapi tidak berhasil. Kemudian, masuk melalui ventilasi dan di dalam rumah sekitar 10 menit, mengacak-acak lemari, dan mendapatkan uang tunai Rp 303 juta.
“Saat itu korban sedang salat Id. Sehingga rumah sedang sepi. Pelaku melakukan aksinya Senin (2/5). Pelaku mengaku random saat memasuki rumah. Dan mengaku saat itu dia sedang beruntung karena di rumah korban ada uang Rp 303 juta,”ungkapnya saat gelar perkara di halaman Mapolres Semarang. Selasa (24/5).
Setelah pulang ibadah, korban yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan uangnya hilang langsung melapor ke polisi. Korban juga melakukan pengecekan CCTV. Pelaku dengan jelas terekam saat beraksi menggunakan baju warna merah dan celana panjang hitam, serta membawa sabit. “Dengan bukti tersebut akhirnya kami berhasil menangkap pelaku,”lanjutnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (10/5) di daerah Probolinggo, Jawa Timur.
Petugas melakukan pengintaian selama tiga hari terhadap pelaku. Saat itu pelaku dalam perjalanan bersama dua rekannya ke Bali dengan mobil yang dibeli dari mencuri. “Kami juga melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kiri karena melakukan perlawanan,”timpalnya.
Agil mengungkapkan, pelaku adalah seorang residivis yang telah tiga kali masuk penjara karena kasus serupa. Kabupaten Demak, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang. Dari kesaksian tetangga pelaku, juga sudah tahu, meski sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Sampingannya mencuri. Barang bukti diamankan dari Sukriyanto satu mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas 32,05 gram, dan uang tunai Rp 50 juta. Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman minimal tujuh tahun penjara. (ria/bas)