30.9 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Fakta-Fakta Pembunuhan di Kebun Karet PTPN IX Bringin, Korban Ditusuk di Leher Tiga Kali

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Tersangka dengan kasus pembunuhan warga Temanggung Suroyo, 51 di lahan perkebunan karet PTPN IX, Begosari, Bringin diancam hukuman mati atau seumur hidup. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat gelar perkara, Selasa (17/5/2022).

Dijelaskan Yovan pasal yang dijeratkan yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Dari pengakuan tersangka Dedi Sofiyan, 21, sempat mengambil pisau dapur dirumahnya dan disimpan di pinggang.

“Karena ini direncanakan. Sehingga kita jerat tiga pasal. Ancamannya hukuman seumur hidup atau mati,” ungkapnya saat gelar perkara.

Diketahui korban dan tersangka baru kenal dalam hitungan Minggu dari media sosial Facebook. Tersangka saat itu sedang butuh uang dan ditawari bergabung dengan korban melakukan gadai motor. Namun sayangnya pelaku kecewa karena jatah yang dijanjikan tak diberikan korban.

“Jengkel dan kecewa saat itu sehingga menusukan pisau yang dibawa dari rumah ke leher korban sebanyak tiga kali. Sampai pisau tersebut lepas dari gagangnya,”paparnya.

Menurut pengakuan tersangka Dedi Sofiyan, sebelum menusukan pisau ia sempat cekcok untuk menagih hasil yang dijanjikan. Namun respons korban tidak sesuai yang diharapkan.

“Saya butuh uang, dia janjikan uang tapi tidak diberikan. Jengkel saya. Saya itu yang membonceng langsung tusuk lehernya. Dia sempat melarikan diri tapi tidak saya kejar. Saya ambil uang dan hp terus saya tinggal pergi,” jelasnya.

Sebelumnya sesosok mayat ditemukan di jalan area perkebunan PTPN IX Begosari, Dusun Senggrong, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Mayat tersebut ditemukan pertama kali Wiji Kasmin yang akan mencari rumput pada Minggu (1/5/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan PTPN IX yang bernama Farikun, yang kemudian melapor ke Polsek Bringin. Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dan berjarak sekita 6 meter dari sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi AD 6989 WV.

Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp 622.000. Di dekat korban terdapat sepasang sandal jepit bermerek swalow warna hitam. Lalu sebuah batu dengan bercak darah. Dari hasil pemeriksaan tim medis diketahui korban menderita luka robek kurang lebih dua sentimeter pada kepala bagian belakang.

Selain itu kepala bagian belakang juga terlihat luka memar. Kronologis kejadian tersebut bermula pada tanggal (30/4) jam 9 pagi korban ditemani saudara Zain berangkat beriringan menggunakan sepeda motor sendiri sendiri dari Temanggung menuju ke Kecamatan Bringin. Keberangkatan tersebut untuk menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Sesampainya di Bringin Korban bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban Sebesar Rp 4 juta dengan menggunakan KTP pelaku. Lalu tersangka dan korban meninggalkan Zain di Masjid Karanglo. Pukul 21.00 korban diajak putar balik ke arah Bringin ke hutan karet dan tersangka melalukan aksinya. (ria/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya