RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Aksi mencuri sepeda motor yang dilakukan seorang perempuan muda di Kabupaten Semarang milik tetangga kos, terekam CCTV. Pelaku juga menggadaikan motor hasil curiannya tersebut.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA saat ditemui mengatakan pelaku yang berinisial JN, 21, kos di daerah Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Untuk korban bernama Ahmad Afrizal, 34, warga Kendal. “Korban dan pelaku ini tetangga kamar kos di rumah milik Indah Damayanti,” ungkapnya. Minggu (17/3/2022).
Yovan menceritakan pada Jumat (8/4/2022) korban menyadari bahwa STNK sepeda motornya hilang. Langsung mengurus kehilangan tersebut di Polsek Bergas. Kemudian pada Senin (11/4/2022), sepeda motornya yang terparkir di depan kamar kos, ikut hilang.
“Korban dan tetangga kos yang lain lalu menemui pemilik kos untuk melihat rekaman CCTV. Ketika melihat rekaman CCTV korban mengenali pelaku yang merupakan tetangga kamar kosnya,”jelasnya.
Korban tak menyangka pelaku tega mencuri sepeda motornya. Korban juta tidak menaruh curiga dikarenakan pelaku sering berkunjung ke kamar korban dan suka bergaul dengan tetangga kos yang lain dengan baik. “Jadi itu yang menjadi modus pelaku untuk mengelabui. Sudah dipersiapkan semua oleh pelaku,”tambahnya.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bergas. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku diamankan petugas saat berada di kos temannya di daerah Sidorejo, Kecamatan Bergas. Pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban.
Jadi mengambil STNK motor saat berkunjung ke kamar kos korban, lalu mengambil kunci kontak sepeda motor targetnya. Setelah mendapat sepeda motor curian tersebut selanjutnya digadaikan ke temannya di daerah Bawen sebesar Rp 2,8 juta.
Pelaku JN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang diamankan Honda Beat G 6542 IC. (ria/bas)