RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap pelaku pengedar bahan peledak yang dijadikan mercon. Yakni EYR, 26, warga Pabelan. Pelaku ditangkap usai melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di terminal Bawen Senin (4/4) sekitar pukul 17.00.
Penangkapan bermula ketika ada laporan dari masyarakat. Petugas Sat Reskrim Polres Semarang menuju lokasi. Setelah melakukan pengintaian cukup lama, akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Saat diamankan didapatkan barang bukti berupa 2 kg obat mercon siap pakai. “Iya pelaku berhasil ditangkap saat transaksi,” kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono.
Dari hasil tersebut, petugas lantas melakukan pengembangan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan 20 kg serbuk alumunium, 1 sak belerang dan 35 kg serbuk potasium. Saat dimintai keterangan pelaku mendapatkan bahan baku obat mercon secara online. Kemudian diracik sendiri dengan melalui tutorial youtube. “Setelah diracik, pelaku kemudian diedarkan,” tambahnya.
Petugas turut mengamankan timbangan, kotak untuk mengoplos obat mercon serta uang tunai senilai Rp1,2 juta hasil penjualan obat mercon. Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
“Saat ini masih kami periksa untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jangan menjual bahan peledak,” tambahnya. (ria/fth)