RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Karena cintanya bertepuk sebelah tangan, warga Sukoharjo yang tinggal di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Bergas berinisial MR, 49, tega membunuh wanita berinisial SM, 38, di gubuk Dusun Dendeng, Bergas, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan bahwa pada tanggal 23 Maret 2022 pihaknya menerima laporan terkait penemuan mayat wanita di gubuk pada pukul 15.30 WIB. Atas kejadian tersebut dilakukan olah TKP awal. Saat melakukan olah TKP ditemukan hal-hal janggal.
“Ketika kami melakukan otopsi terhadap jenazah dan keterangan saksi. Kami menemukan tanda-tanda kekerasan,”ungkapnya ketika ditemui di halaman Mapolres Semarang. Kamis (31/3).
Hasil otopsi korban, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri). Ditemukan juga luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh. Sebelum meninggal pelaku juga sempat mencabuli korban.
Menurut pengakuan tersangka, SM awalnya datang ke pondok tersangka pukul 08.00. Kemudian korban dan tersangka terlibat cekcok, tersangka mengingatkan agar korban jangan pulang malam sebagai bentuk perhatian.
“Ternyata ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung. Korban dan tersangka sudah kenal selama 6 bulan. Tersangka memiliki rasa terhadap korban, namun diabaikan,”lanjutnya.
Saat itu pula terjadilah penganiayaan. MR menampar SM satu kali hingga pingsan. Saat korban sadar, tersangka melilit leher korban dengan sarung sebanyak dua kali lalu ditarik dan menyeret tubuh korban hingga kejang dan kehabisan nafas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (ria/bas)