RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Sebanyak 381 perusahaan di Kabupaten Semarang abai terhadap jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Mereka masih belum mendaftarkan jaminan untuk para tenaga kerja. Padahal, program tersebut sangat penting sebagai upaya perlindungan bagi tenaga kerja.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat dari 881 perusahaan baru 500 perusahaan mendaftar kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Masih ada 381 perusahaan belum mengupayakan program jaminan sosial bagi pekerjanya,” tegas Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Ia mengatakan jaminan sosial bagi tenaga kerja sangat penting. Sehingga perusahaan wajib mendaftarkan. Sejumlah perusahaan yang mendaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan hanya mendaftarkan satu atau dua jenis jaminan dari total empat jenis produk jaminan ketenagakerjaan. “Perusahaan kecil dengan dua atau lima orang tetap mendaftarkannya mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Semarang Taufiqurrahman menambahkan tahun ini ada enam perusahaan masuk nominasi perusahaan terbaik nasional. Perusahaan diusulkan karena dinilai telah memenuhi tiga kategori. “Untuk Jaminan Sosial kami terus melakukan pendampingan dan sosialisasi inikan kewajiban perusahaan sehingga terus kami kejar,” tambahnya.
Dalam mendukung program pengentasan pengangguran, tahun ini Pemkab Semarang mengalokasikan dana bantuan untuk seribu orang. Disnakertrans Kabupaten telah menjalin kerja sama dengan 20 SMK, enam Balai Latihan Kerja (BLK) dan enam Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) untuk menggelar pelatihan keterampilan bagi warga siap kerja. “Jadi mereka memiliki skill yang bagus,” tambahnya. (ria/fth)