RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Pembangunan proyek Bendungan Jragung di Desa Candirejo, Pringapus, Kabupaten Semarang, masih menyisakan sejumlah persoalan. Sejumlah warga terdampak hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait ganti untung yang dijanjikan pemerintah. Khususnya warga Dusun Kedung Glatik. Seperti diketahui, pembangunand bendungan mencakup tiga dusun, yakni Kedung Glatik, Borangan, dan Sapen.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengatakan DPRD mendapatkan laporan dari warga terkait belum jelasnya ganti untung yang dijanjikan. Dari laporan tersebut pihaknya mendatangi warga dan mendengarkan keluhan langsung. Politisi PDI-Perjuangan tersebut meminta agar para pemangku kepentingan segera menyelesaikan proses pembayaran ganti untung.
“Alhamdulillah setelah kami terjun langsung ke sana (Kedung Glatik), pihak terkait langsung ambil sikap. Warga yang terdata dimintai tandatangan untuk segera diselesaikan ganti untungnya,” jelasnya.
Wisnu juga menjelaskan masih ada persoalan terkait lahan milik Perhutani. Ia merekomendasikan agar segera dicari solusi. Jangan sampai ada gejolak di masyarakat, sebab Bendungan Jragung merupakan salah satu proyek strategis nasional. Diketahui warga mengklaim memiliki sertifikat hak milik. Selain hal itu, rencana relokasi warga Kedung Glatik juga harus segera diselesaikan. Sampai saat ini pun pemerintah juga belum memastikan rencana tersebut.
“Kalaupun akhirnya ternyata lahan itu milik Perhutani, mereka pasti tidak mau tahu. Ini juga harus diperhatikan dan ada kejelasan. Ada dua opsi, yakni relokasi warga atau ganti untung, karena ada warga yang masih menghendaki tinggal di sekitar wilayah Bendungan Jragung. Ini harus dipastikan dulu,” ungkapnya Kamis (3/3).
Sementara itu Kades Candirejo Haryoto saat dikonfirmasi mengatakan, warga sudah bertemu dengan pihak terkait, dalam hal ini BBWS Pemali Juana. Dalam pertemuan tersebut warga menerima ganti rugi berupa uang. Data yang dimilikinya total ada 47 bidang tanah yang sudah terdata.
“Pemiliknya sudah tandatangan dan tinggal menunggu pembayaran. Kemungkinan satu atau dua bulan lagi. Karena kelengkapan administrasinya harus dicek dulu,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih ada lebih kurang 48 bidang yang belum bisa diselesaikan. Sebab masih dikomunikasikan dengan pihak Perhutani KPH Semarang. (ria/zal)