28 C
Semarang
Monday, 16 December 2024

Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Hasil Korupsi Rp 2 Miliar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang berhasil mengeksekusi uang sebesar Rp 2 miliar 251 juta. Uang hasil dari perkara korupsi pengadaan bibit tebu Pola II wilayah Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah oleh PT Cahaya Abadi Global Makassar tahun 2013.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Husin Fahmi mengatakan eksekusi merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Setelah sebelumnya menolak upaya kasasi terpidana. Terpidana Sahrul selaku Direktur PT Cahaya Abadi Global berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selain Sahrul, ada tiga nama lagi yang juga ditetapkan sebagai terpidana yakni Rahmawati selaku pelaksana lapangan, Soesiati Rahayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Budiman selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Terpidana Rahmawati sama berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 65 juta dan telah dilunasi. Sedangkan Sahrul dari Rp 12 miliar baru dibayarkan Rp 2 miliar,” katanya saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Ambarawa. Selasa (8/1).

Setelah berhasil mengeksekusi, Kejari menyetorkan uang tersebut ke kas negara. Selain kewajiban membayar uang pengganti terpidana juga dikenai pidana badan yang dimulai sejak penyidikan perkara sejak tahun 2020. Uang pengganti telah disetorkan ke kas negara melalui BRI KCP Ambarawa sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan. Vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Sahrul adalah 13 tahun penjara.

“Jika yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajiban membayar sisa uang pengganti sebesar lebih kurang Rp 10 miliar, maka diganti pidana badan 5 tahun sehingga kumulatif hukuman bisa 18 tahun kurungan,” ujarnya.

Tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada pekerjaan pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.072.181.760. Pelaksana pekerjaan adalah PT Cahaya Abadi Global yang beralamat di Jalan Pettarani VII, Makassar. Korupsi ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 12.876.098.934. (ria/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya