30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Terima Gadai 46 Motor Tanpa Surat Resmi, Ibu Rumah di Ungaran Tangga Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Seorang ibu rumah tangga dibekuk petugas Satreskrim Polres Semarang. Wanita berusia 46 tahun itu, diduga menjadi penadah motor hasil kejahatan. Tersangka menerima gadai 46 sepeda motor tanpa dokumen lengkap. Delapan di antaranya merupakan hasil penggelapan.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, tersangka berinisial MRT. Dia ditangkap pada Rabu (8/12/2021) di rumahnya, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. MRT sudah menjalankan pekerjaannya (penerima gadai) tiga tahun terakhir.

MRT dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat ke tim Resmob. Kemudian melakukan penyelididkan hingga penangkapan. “Kita sudah meminta keterangan dari setidaknya 18 orang,” jelasnya.

Saksi tersebut di antaranya finance, penggadai, pemilik sepeda motor, tetangga, hingga ketua RT. Pemeriksaan saksi untuk mendalami peran masing-masing. Termasuk kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain terkait kasus ini.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan bisa melapor ke Satreskrim Polres Semarang dengan membawa dokumen resmi.

“Plat nomor kendaraannya sudah kami pasang. Nanti jika memang masyarakat Kabupaten Semarang ada yang kehilangan, bisa menunjukan dokumen resmi. Itu membantu kami,” tandasnya.

Sementara MRT mengaku sudah menjalankan bisnis gadai motor ini selama kurang lebih tiga tahun. Rata-rata yang menggadai sekitar Rp 2 juta. Tapi melihat kondisi motor juga. Bisa lebih mahal atau murah. Ia mengaku tidak mengetahui semua asal-usul motor gadai tersebut.

“Asal motor masuk ya diterima, saya mencatat KTP-nya saja, jadi tahu alamatnya. Ada yang pakai STNK, bisa beda dengan KTP,” ujarnya. (ria/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya