RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Sebanyak 13 nasabah bank di Kabupaten Semarang menjadi korban skimming. Nasabah tersebut sudah membuat laporan ke Polres Semarang. Total kerugian para nasabah mencapai Rp 100 juta.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan pihak bank bisa mengganti kerugian tersebut. Namun beberapa persyaratan harus dilakukan nasabah.
“Dari pihak bank menyampaikan akan mengganti kerugian nasabah dengan sejumlah persyaratan. Paling banyak dari BSI. Utamanya korban membuat laporan ke polisi dan maksimal 14 hari melakukan konfirmasi ke pihak bank,” jelasnya Kamis (30/12)
Selanjutnya laporan para korban direkap dan dilaporkan ke Mabes Polri. Tegar mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan scan barcode ATM.
“Buat para pemilik ATM waspadai cara ini karena seringkali tidak sadar kode ATM dicuri oleh pelaku, lalu dimanfaatkan untuk mencuri uang nasabah,” lanjutnya.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengungkapkan masyarakat harus paham teknik para pelaku agar tak menjadi korban skimming. Ia menegaskan kepolisian bersama perbankan akan terus melakukan sosialisasi cara-cara aman dan melindungi para nasabah.
Selain soal skimming, Yovan juga mengimbau masyarakat agar waspada dengan maraknya penipuan online dan pinjaman online.
“Hampir setiap hari ada yang menjadi korban penipuan online. Kalau berbelanja, pilih yang terpercaya, baik dari pedagangnya, marketplace, dan jasa ekspedisinya,” tegasnya. (ria/ton)