27 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Revisi Tata Ruang, Tarik Peluang Investasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Pemerintah Kabupaten Semarang sudah menyiapkan aturan untuk menarik investor menanamkan modal. Salah satunya dengan melakukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Ruang.

“Revisi ini diharapkan dapat membuka peluang investasi lebih luas di Kabupaten Semarang. Perizinan juga akan dipermudah agar lebih cepat,” ungkap Bupati Semarang Ngesti Nugraha Rabu (22/12).

Ngesti menyadari kendala pengurusan perizinan yang rumit, menjadikan beberapa investor membatalkan menanamkan modalnya di Kabupaten Semarang. Di depan puluhan perwakilan pelaku usaha peorangan dan organisasi, bupati menerangkan nantinya akan tersedia 2.600 hektare kawasan industri yang dapat dimanfaatkan oleh investor.

Kepastian tempat usaha itu, dinilainya sangat penting guna menarik minat penanam modal.”Kawasan industri direncanakan berada di Kecamatan Pringapus, Tengaran dan Kaliwungu,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro menambahkan, perihal perizinan, semua dilakukan secara online.

Adanya acara Bincang Investasi tersebut untuk melakukan komunikasi dengan para investor dan pelaku usaha lainnya. Pihaknya juga mengatakan bahwa pihak DPMPTSP Jawa Tengah medukung penuh langkah Pemkab Semarang untuk meningkatkan mutu iklim investasi.

“Kabupaten Semarang ada untuk PMDN ada di peringkat tujuh dan PMA di urutan ke-17. Saat ini perizinan sudah menggunakan online lewat sistem OSS berbasis risiko. Tentu lebih mudah,” jelasnya. (ria/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya