RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Sejumlah warga dusun Klurahan RW 06, Desa Tuntang Kecamatan Tuntang ramai-ramai memasang plang bukti kepemilikan lahan. Langkah tersebut dilakukan usai pemasangan patok badan air dan sempadan di Rawa Pening.
Tokoh masyarakat sekitar Kasihan mengatakan warga pemilik lahan bersertifikat mulai resah. Sebab, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu dengan pemilik lahan. Warga sangat resah dengan adanya patok-patok tersebut. “Apalagi ada KEPMEN nomor 365/ktps/m 2020 yang mempertegas setatus tanah yg ada didalam garis patok sempadan tersebut,” katanya, Senin (13/12).
Ia menambahkan, warga sudah berupaya meminta penjelasan dari pemerintah. Mulai tingkat desa sampai pemerintah pusat. Terkait dengan maksud dan tujuan pemasangan patok yang dilakukan para aparat TNI di lahan lahan warga. “Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan soal konsekuensi pemasangan patok bagi warga,” tambahnya.
Warga lainnya Kyai Munir, menambahkan warga Kelurahan melakukan aksi pemasangan plang sebagai bentuk protes. Warga meminta ada klarifikasi yang jelas soal rencana pemerintah dari pemasangan patok patok tersebut.
“Warga kami sangat kaget ketika tanahnya dipasangi patok dan dinyatakan sebagai tanah status quo, padahal mereka punya bukti sah kepemilikan baik berupa sertifikat atau SPPT tahunan,” tambahnya. (ria/fth)