31 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

UMKM Limbung, Koperasi Kolaps

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, UNGARAN – Selama hampir dua tahun pandemi Covid-19 beberapa UMKM di mulai limbung dan koperasi kolaps. Dekopinda Kabupaten Semarang dan Bagian Perekonomian Pemkab terus mencari solusi menyelamatkan Koperasi dan UMKM.

“Pandemi beberapa koperasi dan UMKM di wilayah kami mulai limbung, bahkan ada yang kolaps,” ungkap Ketua Dekopinda Kabupaten Semarang dan Bagian Perekonomian Pemkab Semarang Samsul Ridwan.

Ia menambahkan, khusus koperasi ketika mengalami kondisi limbung, selama ini hanya mengadu dan curhat kepada anggota. Tak ada kran solusi. Dekopinda dan Bagian Perekonomian melakukan evaluasi bersama dengan semua pihak. Komisi A, Komisi B DPRD, Dinas Kumperindag, bagian Hukum, pelaku UMKM dan para pengurus koperasi. Langkah ini untuk akselerasi dan penyesuaian Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemberdayaan UMKM.

“Selanjutnya evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perkoperasian dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” tambahnya.

Pada diskusi evaluasi kebijakan, peserta diajak melihat dengan cermat bagaimana implementasi UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, UU No. 20/2008 tentang UMKM terkait dengan telah diundangkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Semua bersepakat untuk melakukan tahapan penyesuaian dan advokasi dua perda dengan PP, melalui propem perda 2022 (setidaknya pada anggaran perubahan) melalui hak inisiatif DPRD atau melalui OPD,” tambahnya.

Untuk memastikan dan mendorong induk gerakan koperasi daerah melalui pimpinan Dekopinda Kabupaten Semarang dan pengurus forum UMKM sesegera menindaklanjuti dengan membuat serangkaian tahapan aktivitas yang selalu berkoordinasi dengan Pemkab dan DPRD. Beberapa pasal dalam kedua perda yang dimiliki sudah tidak sejalan dengan peraturan perundangan.

“Khususnya PP yang kami bahas saat ini dan secara faktual kurang mengakomodir lagi kepentingan pelaku koperasi dan UMKM,” tambahnya. (sas/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya