RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Benteng Pendem Ambarawa direncanakan bakal direvitalisasi Kementerian PUPR dan Pemkab Semarang. Upaya pemugaran itu jangan sampai merubah bentuk aslinya. Sebab, tempat bersejarah tersebut sudah dinyatakan sebagai benda cagar budaya sejak Maret 2021 lalu.
“Kami mendukung revitalisasi, tapi jangan sampai merubah sebagai benda cagar budaya,” tegas Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang Tri Subekso saat bertemu dengan BupatI Semarang Ngesti Nugraha.
Ia menambahkan, kondisi bangunan memang sudah rusak parah. Tetapi sudah dinyatakan sebagai bangunan bersejarah berdasarkan Keputusan Bupati Semarang. Selain itu, tempat bersejarah di di Kelurahan Lodoyong, Ambarawa sudah dinyatakan sebagai benda cagar budaya sejak Maret 2021 lalu. “Jadi harus tetap menjaga keutuhan dan keaslian bentuk bangunan tersebut.,” tegasnya.
Rencana revitalisasi benteng bakal dilakukan Kementerian PUPR dan Pemkab Semarang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memugar agar kondisinya tetap bagus. Dan ke depan benteng bakal dijadikan sebagai salah satu tujuan wisata utama. “Dalam kondisi itu akan dapat membantu menggerakkan perekonomian warga dan daerah. Justru ketika dijadikan objek wisata bisa lebih dikenal dan dilestarikan,” tambahnya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha setuju revitalisasi tidak bakal merubah bentuk keaslian benteng. Bangunan yang terkenal di Ambarawa tersebut harus dilestarikan. Perizinan revitalisasi dalam hal ini kewenangan Kementerian Pertahanan dan tentu memerlukan waktu cukup panjang. “Sedang tahap perizinan revitalisasi. Kami ingin dukungan semua pihak agar bersama-sama bisa mendukung revitalisasi dan melestarikan bangunan bersejarah tersebut,” tambahnya.
Asisten Teritorial (Aster) Kasdam IV Diponegoro, Kol Arm Brantas Suharyo mengatakan perlu site plan menyeluruh bangunan benteng. Sehingga tidak ada nilai sejarah yang hilang saat dilakukan revitalisasi. “Ini tentu bagus karena bisa melestarikan bangunan bersejarah yang sudah mulai rusak,” tambahnya. (ria/fth)