RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Lima pelaku penganiayaan berhasil diamankan jajaran Polres Semarang.
Mereka adalah Iwan, EJS, RUP, P, dan H. Semuanya warga Harjosari, Bawen. Korbannya delapan orang.
Penganiayaan terjadi pada Sabtu (11/9/2021) di sasana tarung bebas JD Aster milik tersangka Iwan di daerah Gandekan Harjosari Bawen.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Yovan menyebutkan pengeroyokan tersebut dipicu kejadian di Kolam Renang Glodokan pada Jumat (10/9/2021).
Saat itu, anak perempuan Iwan sedang ganti baju di salah satu ruangan. Tiba-tiba, AL, 20, mendorong pintu ruangan karena tidak mengetahui sedang digunakan.
Saat itu AL, bersama temannya yang juga menjadi korban penganiayaan, yakni B, 16, R, 15, N, 17, I, 17, B, 17, W, 17, dan LA,17.
“Karena reflek, anak perempuan tersebut mendorong pintu hingga tangan AL terjepit. AL lalu berusaha mendorong lagi untuk menarik tangannya. Setelah itu anak perempuan tersebut langsung pergi,” jelasnya.
Keesokan harinya, delapan orang tersebut dihampiri para pelaku dan dibawa ke Sasana JD Aster. Di lokasi tersebut, para korban langsung dipersekusi.
“Korban dipukul menggunakan tongkat rotan, diludahi, dipaksa meniru gaya hewan, dan disuruh merayap di lantai yang telah dilumuri cairan pembersih lantai,” terang kapolres.
Setelah kejadain tersebut, para korban memeriksakan kesehatan, melakukan visum dan melapor ke Polres Semarang.
Ditambahkan Yovan, beberapa korban penganiayaan saat ini dalam penanganan tim perlindungan anak.
Kondisi korban saat ini masih syok. Pihak Satreskrim Polres Semarang juga masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri, yakni P dan D.
“Saya minta segera menyerahkan diri. Untuk korban kita akan koordinasi dengan unit PPA untuk mendampingi pemulihan trauma psikis. Mengingat korban masih di bawah umur,” tegasnya.
Sedangkan tersangka Iwan yang merupakan ayah kandung anak perempuan tersebut mengaku tidak terima anak perempuannya dilecehkan.
“Tidak ada orang tua yang terima kalau anaknya diperlakukan seperti itu. Apalagi saat itu mereka malah terbahak-bahak, tidak meminta maaf dan tidak ada perasaan menyesal,” katanya.
Akibat ulahnya lima tersangka tersebut dijerat pasal berlapis. Pasal penganiyaan dan pasal perlindungan anak, dengan minimal penjara lima tahun. (ria/zal)